Ciamis – Jajaran Polres Ciamis bergerak cepat menindaklanjuti viralnya dugaan pungutan liar di Jembatan Cirahong yang menghubungkan wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Sabtu siang (04/04/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Ciamis Polres Ciamis Kompol Alan Dahlan, S.H., M.H., bersama Kasat Intelkam Polres Ciamis AKP Rahmat Komara, S.H., M.H., serta jajaran personel lainnya. Turut hadir Kepala Desa Pawindan Ahmad Kartoyo, Kepala Desa Panyingkiran H. Soleh, serta perwakilan warga yang selama ini berada di sekitar lokasi jembatan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan klarifikasi langsung terhadap informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pungli. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tidak terdapat kewajiban pembayaran bagi pengguna jalan yang melintas di Jembatan Cirahong, melainkan hanya bersifat sukarela. Meski demikian, untuk menghindari potensi kesalahpahaman dan mencegah gangguan kamtibmas, aparat bersama pemerintah desa mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas pengaturan lalu lintas dan pungutan yang dilakukan oleh warga setempat.
Selain itu, dilakukan pula pembuatan video pernyataan dari Kepala Desa Panyingkiran dan Kepala Desa Pawindan yang menegaskan bahwa tidak ada kewajiban pembayaran bagi masyarakat yang melintas di jembatan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat luas.
Sejak Sabtu (04/04/2026) pukul 12.00 WIB, seluruh aktivitas pengaturan lalu lintas dan pungutan oleh warga resmi dihentikan. Pengaturan arus kendaraan di Jembatan Cirahong kini sepenuhnya diambil alih oleh pihak kepolisian guna memastikan kelancaran dan keamanan pengguna jalan.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Ciamis Kompol Alan Dahlan, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk merespons cepat setiap informasi yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk isu pungutan liar. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.
Di sisi lain, masyarakat menyambut baik langkah cepat yang dilakukan oleh kepolisian. Warga menilai kehadiran aparat di lokasi memberikan rasa aman sekaligus kejelasan terkait informasi yang sempat menimbulkan keresahan. Dengan pengambilalihan pengaturan oleh polisi, masyarakat merasa lebih nyaman saat melintas di jalur tersebut tanpa adanya kekhawatiran akan pungutan.
Langkah cepat dan sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, serta masyarakat diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan serta mencegah munculnya permasalahan serupa di kemudian hari.
Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabar

Ciamis