Polisi Limpahkan Tersangka Penipuan Cek Kosong ke Kejati Jabar

    Polisi Limpahkan Tersangka Penipuan Cek Kosong ke Kejati Jabar

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menuntaskan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong senilai Rp 2 miliar. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

    ‎Kabid Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan S.I.K. M.H mengatakan penyidik saat ini tengah menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

    ‎“Perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus penggunaan cek yang ditolak bank karena saldo tidak mencukupi tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P-21, ” kata Kombes Hendra dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

    ‎Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/346/VII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 29 Juli 2025, dengan terlapor Rio Delgado Hassan. 

    ‎Ia diduga melakukan penipuan dengan meminjam uang kepada korban hingga mencapai Rp2 miliar.

    Kombes ‎Hendra menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Oktober dan November 2024 saat terlapor meminjam uang kepada korban masing-masing sebesar Rp 800 juta dan Rp1, 2 miliar.

    ‎“Sebagai alat pembayaran, terlapor menyerahkan cek dari salah satu bank swasta. Namun saat akan dicairkan, terlapor beberapa kali meminta agar cek tersebut tidak dicairkan terlebih dahulu hingga akhirnya melewati masa berlaku, ” ujarnya.

    ‎Pada Juli 2025, lanjut Hendra, terlapor kembali menyerahkan cek pengganti kepada korban. Namun saat dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena saldo rekening tidak mencukupi.

    ‎Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

    ‎Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi serta dua orang ahli yang terdiri dari ahli pidana dan ahli perdata.

    ‎“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas perkara tersebut lengkap, ” jelasnya.

    ‎Saat ini penyidik Polda Jawa Barat tengah berkoordinasi dengan jaksa untuk pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

    ‎“Rencananya tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dalam waktu dekat, ” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

    ‎Bandung, 10 April 2026

    ‎Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungan Kerja Ketua Bhayangkari Polda...

    Artikel Berikutnya

    Silaturahmi Kapolda Jabar di Ponpes Darussalam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polisi Limpahkan Tersangka Penipuan Cek Kosong ke Kejati Jabar
    Kunjungan Kerja Ketua Bhayangkari Polda Jabar di SLB Cijeungjing Kabupaten Ciamis, Wujud Kepedulian dan Dukungan Pendidikan Inklusif
    Polres Ciamis Tingkatkan Patroli Biru Objek Vital, Perkuat Peran Kepolisian Jaga Kondusivitas Wilayah
    Teguhkan Semangat Pengabdian, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI AU Tahun 2026
    Kodiklat TNI Gelar Bimtek Ketahanan Pangan TNI ke III dan Peningkatan Kemampuan Yonif TP TA 2026

    Ikuti Kami