Permudah Akses Informasi, Polda Jabar Luncurkan Hotline BB Ranmor untuk Layanan Pinjam Pakai

    Permudah Akses Informasi, Polda Jabar Luncurkan Hotline BB Ranmor untuk Layanan Pinjam Pakai

    Polda Jabar menyiapkan layanan hotline khusus untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi dan pengajuan pinjam pakai barang bukti (BB) kendaraan bermotor.            

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Layanan ini dihadirkan sebagai bentuk transparansi dan pelayanan prima kepada masyarakat.

    "Adapun nomor Hotline BB Ranmor yang dapat dihubungi masyarakat adalah 082320360649." ujar Kombes Hendra, Minggu (22/2/2026)

    Adapun teknis pelaksanaannya,
    Masyarakat dapat datang langsung atau menghubungi call center melalui nomor hotline yang telah disediakan.

    "Masyarakat menyampaikan data kendaraan yang hilang, meliputi jenis motor, nomor polisi, nomor rangka (noka), dan nomor mesin (nosin)." ungkapnya.

    Penyidik akan melakukan pengecekan posisi barang bukti kendaraan tersebut.
    Apabila barang bukti berada di Mapolda, masyarakat akan diarahkan ke Mapolda. Namun jika posisi barang bukti berada di Mapolres, maka akan disambungkan dengan Kanit Pidum Polres yang dimaksud.

    Selanjutnya akan dilakukan proses pinjam pakai barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa layanan hotline ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat.
    “Kami membuka layanan hotline ini agar masyarakat lebih mudah mengetahui keberadaan barang bukti kendaraannya. Prosesnya kami buat jelas dan transparan, sehingga masyarakat tidak perlu bingung atau khawatir. Prinsipnya, kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis, ” tuturnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyiapkan data kendaraan secara lengkap saat menghubungi hotline, agar proses pengecekan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.

    Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat yang kendaraannya menjadi barang bukti tindak pidana dapat memperoleh kepastian informasi serta kemudahan dalam pengajuan pinjam pakai, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Bandung, 22 Februari 2026

    Dikeluarkan Oleh Bidhumas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Damai Cartenz 2026 Amankan 28 Orang...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Cimaragas Monitoring Longsor di Raksabaya,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cipkon Kamtibmas, Satuan Samapta Polres Ciamis Patroli Dialogis ke Area Obvitnas
    Jumat Agung, Polsek Banjarsari Bersiaga Beri Pengamanan di Gereja Pantekosta Di Indonesia
    Satuan Samapta Polres Ciamis Patroli ke Terminal Ciamis Beri Imbauan Kamtibmas
    Berikan Rasa Nyaman Beribadah, Polsek Panawangan Bersiaga di Gereja Santo Simon
    Perkuat Sinergitas, Polsek Cikoneng Polres Ciamis Koorkom Kamtibmas ke Warga Gandasari

    Ikuti Kami